Koperasi merupakan sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang untuk meraih kepentingan bersama. Koperasi memiliki landaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi yaitu suatu sistem atau ide-ide abstrak untuk membangun koperasi yang efektif dan berkesinambungan.
Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi telah dimuat dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut adalah prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 :
- Sifat keanggotaannya yaitu sukarela dan terbuka
- Koperasi dikelola secara demokrasi
- Pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Bersifat kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Di bawah ini, merupkan manfaat koperasi :
- Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
- Menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya.
- Memudahkan para anggotanya dalam memperoleh modal usaha.
- Melayani masyarakat dalam kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya.
- Mampu mengembangkan usaha para anggota koperasi
- Untuk menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
Sekian artikel mengenai prinsip dan manfaat koperasi. Semoga bermanfaat. :)