Prinsip dan Manfaat Koperasi Adalah

Koperasi merupakan sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang untuk meraih kepentingan bersama. Koperasi memiliki landaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan.


Prinsip koperasi yaitu suatu sistem atau ide-ide abstrak untuk membangun koperasi yang efektif dan berkesinambungan.
Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi telah dimuat dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut adalah prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 :

  1. Sifat keanggotaannya yaitu sukarela dan terbuka
  2. Koperasi dikelola secara demokrasi
  3. Pembagian SHU secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Bersifat kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Di bawah ini, merupkan manfaat koperasi :

  1. Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
  2. Menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya.
  3. Memudahkan para anggotanya dalam memperoleh modal usaha.
  4. Melayani masyarakat dalam kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya.
  5. Mampu mengembangkan usaha para anggota koperasi
  6. Untuk menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
Sekian artikel mengenai prinsip dan manfaat koperasi. Semoga bermanfaat. :)

Prinsip dan Manfaat Koperasi Adalah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Aris Setiono